Kapuas

WNA China Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. MPP

KAPUAS  - Kepolisian Resort Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan seorang warga negara asing atau WNA asal china berinisial CB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang PT. Mineral palangkaraya prima atau PT MPP pada selasa 13 juli 2021 lalu di desa lahei Mangkutup, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi pembangunan pabrik perusahaan tambang pt. Mineral Palangka Raya Prima atau PT MPP yang beroperasi di wilayah Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan dua orang luka-luka karena tertimpa corong besar penampung pasir yang jatuh dari atas tower dengan ketinggian 10 meter.

Kapolres kapuas ajun komisaris besar polisi manang soebeti dalam konferensi pers belum lama ini di mapolres Kapuas mengatakan, dua korban meninggal akibat kecelakaan kerja tersebut adalah satu pekerja lokal dan satu warga negara asing asal china. Sedangkan 2 korban luka juga merupakan warga negara china, termasuk tersangka cb.

Menurut manang soebeti, CB ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penanggungjawab sekaligus sebagai pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica di pt mpp tersebut. Tersangka merekrut para pekerja asing untuk melakukan pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica di PT MPP.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik tersebut tersangka tidak memiliki rencana anggaran biaya dan konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan, sehingga aspek keamanan terhadap pekerjaan pembangunan diabaikan, sehingga terjadilah kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

Karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka, tersangka CB pun disangkakan dengan pasal 359 dan pasal 360 kuhpidana.

 

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments