PALANGKA RAYA - Kegiatan Rakor dilaksanakan Pada Hari selasa Tanggal 25 Oktober, bertempat di Aula Comman Centre Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Rapat koordinasi terkait pelarangan penjualan dan penggunaan obat sirup di Propinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh: Kadis Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah
Kepala BPPOM Palangka Raya, Kepala IAI Kalimantan Tengah. Dirreskrimsus diwakili Kasubdit indag, Dirresnarkoba Kasubdit III dan seluruh Dinas kesehatan Kota Palangka Raya.
(Era Suherti)
0 Comments