P. Raya

Dinkes Provinsi Kalteng Ikuti Rakor Pelarangan Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup

PALANGKA RAYA - Kegiatan Rakor dilaksanakan  Pada Hari selasa  Tanggal 25 Oktober,  bertempat di Aula Comman Centre Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Rapat koordinasi terkait pelarangan penjualan dan penggunaan obat sirup di Propinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh: Kadis Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah

Kepala BPPOM Palangka Raya, Kepala IAI Kalimantan Tengah. Dirreskrimsus diwakili Kasubdit indag, Dirresnarkoba Kasubdit III dan seluruh Dinas kesehatan Kota Palangka Raya.

(Era Suherti)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments