P. Raya

Direktur Pdam Kapuas Berikan Kesaksian Di Persidangan Tipidkor P.N Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Direktur PDAM Yang Baru Menjabat, Mengggantikan Terdakwa Widodo, Mantan Direktur Pdam Kapuas, Di Panggil Jaksa Penuntut Umum Untuk Memberikan Kesaksian Dipersidangan Tindak Pidana Korupsi, Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas.

Persidangan Kali Ini, Jaksa Penuntut Umum, Menghadirkan Agus Cahyono Yang Sekarang Menjabat Sebagai Direktur Baru Pdam Kapuas Menggantikan Terdakwa Widodo.

Dalam Persidangan Yang Berlangsung, Pada Kamis Siang, 3 Juni 2021. Penasehat Hukum Terdakwa Widodo Menjelaskan, Bahwa Dalam Pengakuan Saksi Agus Cahyono Pada Berita Acara Pemeriksaan, Saksi Agus Cahyono Yang Saat Itu Menjabat Sebagai Kepala Seksi Perencanaan PDAM Kapuas, Mengakui Bahwa Dirinya Mengetahui Terkait Adanya Dugaan Permintaan Sejumlah Uang Oleh Bupati Kapuas Tahun 2017 Kepada Pihak Pdam Kapuas.

Hal Itu Terungkap Dalam BAP Yang Di Bacakan Penasehat Terdakwa Widodo, Bahwa Pada Saat Itu, Agus Cahyono Berada Di Dalam Ruang Kerja Terdakwa Widodo. Saksi Pada Saat Itu Melihat Dan Ikut Memasukkan Sejumlah Uang Yang Diperkirakan Bernilai Sekitar Rp.500 Juta Ke Dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam. Saksi Agus Cahyono Juga Dikatakan Ikut Menyaksikan Penyerahan Kantong Plastik Berisi Sejumlah Uang Tunai Tersebut Kepada Tomi Yang Disebut Saksi Sebagai Orang Yang Sering Disuruh Dan Dekat Dengan Bupati Kapuas. Setelah Menyerahkan Kepada Tomi, Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Widodo, Tomi Pun Langsung Pergi.

Setelah Mendengar Hal Tersebut, Direktur Baru Pdam Kapuas, Tidak Membantah Dan Membenarkan (B.A.P) Yang Telah Dibacakan Oleh Salah Satu Penasehat Hukum Terdakwa Widodo. Saksi Mengakui Bahwa Dirinya Memang Pernah Bertemu Dengan Tomi Saat Berada Di Ruang Kerja Terdakwa Widodo Saat Masih Menjabat Sebagai Kepala Pdam Kapuas.

Sebelumnya, Diketahui Terdakwa Widodo Yang Pada Saat Itu Menjabat Direktur Pdam Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah.

Widodo Diduga Mempergunakan Dana Penyertaan Modal, Untuk Kepentingannya Sendiri Atau Orang Lain, Yang Mengakibatkan Kerugian Uangan Negara Sekitar Rp7 Miliar, Hal Tersebut, Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah.

Usai Persidangan, Ketua LSM Forum Pemuda Reformasi Kapuas, Maseran Mahmud, Didampingi Sekretaris LSM Kapuas, Randu Ramba, Dan Pemerhati Anti Korupsi, Suryadie Ugie. Memberikan Pernyataan, Dirinya Telah Mengikuti Persidangan Dari Awal Hingga Lanjutan, Terkait Tipidkor Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas,

Maseran Mahmud Meminta Kepada Jpu Agar Saksi Tomi Dan Anam Dapat Dihadirkan Pada Persidangan Lanjutan, Ia Membenarkan Pernyataan Saksi Agus Cahyono Pada Persidangan Tersebut, Bahwa Yang Bersangkutan Sering Datang Ke Kantor PDAM Kapuas Untuk Mengambil Uang, Ia Juga Memiliki Rekaman Percakapan Agus Cahyono Saat Melakukan Investigasi Interview.

Pihaknya Telah Menyampaikan Rekaman Tersebut Kepada Ketua Majelis Hakim, JPU, Dan Tim PH Widodo.

 

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments