PALANGKA RAYA - Tampaknya trotoar, atau coran drainase masih dijadikan tempat menggelar lapak dagangnya dan membuka aktifitas usahanya oleh segelintir warga, padahal jelas trotoar peruntukannya untuk fasilitas pejalan kaki. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali melakukan giat penertiban para pedagang seperti yang terlihat beberapa waktu lalu di kawasan jalan cilik riwut kilometer 4 Kota Palangka Raya. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tampak melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya yaitu pengawasan, pemantauan bidang keselamatan sarana dan prasarana. Seperti terlihat beberapa waktu lalu, tampak petugas yang sedang patroli dikawasan jalan cilik riwut kilometer 4 depan Kantor Panwaslu Kota Palangka Raya. Mendapati masih saja ditemukan warga kota melakukan aktifitas berjualan ataupun membuka tambal ban tubles di atas coran drainase. Hal ini mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan berpotensi terjadi laka lalin, kecelakaan lalu lintas. Penertiban tersebut sesuai peraturan yang diatur menurut undang-undang llaj kecuali dikeluarkan pertimbangan pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis. Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan kepada jurnal tv. Dalam giat tersebut, 12 orang personil turun ke lapangan, dipimpin langsung kepala dinas perhubungan kota palangka raya, didampingi koordinator lapangan, feri soni. Tampak para pedagang yang membuka lapaknya pasrah saja ketika lapaknya ditertibkan oleh aparat petugas dari dishub, warga yang masih menggunakan fasilitas pejalan kaki pun diberikan edukasi dan pemahaman sehingg mereka tidak lagi membuka lapaknya di trotoar atau cor drainase.
(OLIVIA TEDJA)
0 Comments