P. Pisau

Diskominfostandi Pulang Pisau Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

PULANG PISAU – Camat Maliku, Efri Gusyl Pani menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau atas pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Kecamatan Maliku.

Hal itu disampaikan Camat Maliku Efri Gusyl Pani saat menyampaikan sambutannya pada Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Aula Kantor Kecamatan Maliku, Selasa (14/3/2023).

 Pani sapaan akrab Camat Maliku itu berharap dengan adanya Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dapat menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di desa.

” Selain itu, saya berharap kepada masyarakat agar dapat turut serta berperan mengontrol pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa, ” tandasnya

Sementara Kepada Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi melalui Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Wardoyo mengatakan tujuan dari sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik adalah dalam upaya mendorong pemerintah desa agar membentuk Tim PPID Desa sesuai amanat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 angka 1, yang berbunyi setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik serta peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa BAB III terkait pelayanan informasi publik desa yang mana bagian kedua Pasal 8 angka 1 desa memiliki kewajiban dalam pembentukan dan penetapan PPID Desa.

” Namun sebelum penetapan PPID Desa, pemerintah desa terlebih dahulu menetapkan peraturan desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik, ” kata Wardoyo menjelaskan

Adapun informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kata Wardoyo, adalah informasi publik desa secara berkala, informasi publik desa secara merata dan informasi publik desa setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Oleh karena itu lanjut Wardoyo, pemerintah desa wajib membuka akses informasi publik desa bagi setiap pemohon informasi publik.

” Selain informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ” pungkasnya.

 

(Era Suherti

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments