P. Raya

Ditresnarkoba Dan Jajaran Gagalkan Peredaran Narkoba 4,2 Kg Sabu Di Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA - Direktorat reserse narkoba polda kalimantan tengah dan polresta jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Provinsi oleh delapan puluh enam (86) orang tersangka dengan sitaan barang bukti seberat empat ribu dua ratus lima puluh tiga koma empat puluh lima kilo gram sabu. Selain itu juga petugas berhasil mengungkapkan hasil tindak pidana pencucian uang dari salah satu bandar narkoba.

Inilah wajah-wajah para tersangka saat digiring petugas kepolisian ditresnarkoba polda Kalteng menuju depan lobby mapolda pada saat  dilaksanakan press release dan pemusnahan narkoba, di Jalan Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada rabu pagi, 26 januari 2022.

Para tersangka yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng merupakan pelaku tindak pidana kasus peredaran narkoba yang masuk ke wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah melalui jalur darat antar Provinsi. Para tersangka ini memiliki peranan masing-masing, yakni pengedar, kurir hingga bandar.  Kurang dari satu bulan (januari) ini petugas ditresnarkoba bekerjasama dengan polres jajaran mengamankan delapan puluh enam (86) dari dua puluh dua orang (22) tersangka lainnya dengan barang bukti sitaan seberat tiga koma empat kilogram atau sebanyak seratus tiga puluh empat paket narkoba dan seratus enam puluh dua pil narkotika jenis ekstasi yang diamankan ditresnarkoba polda kalteng.

Selain itu, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari salah satu tersangka bandar narkoba berinisial T alias Eger. Diketahui tersangka eger merupakan bandar sabu yang menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2018 dan ditangkap di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

barang sitaan dari tersangka T atau Eger atas kasus TPPU dianta-ranya dua unit mobil, satu unit motor, genset dan uang tunai se-nilai empat belas (14) juta rupiah. kasus tersebut telah di limpah-kan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dari barang haram yang disita dari tangan para tersangka, kini di musnahkan dalam larutan kimia agar tidak dapat di pergunakan.atas perbuatan para tersangka ini yang berperan sebagai pengedar dan kurir dijerat dengan pasal seratus empat belas (114) dan seratus dua belas (112) ayat dua (2) uu nomor tiga puluh lima (35) tahun dua ribu sembilan (2009) tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dengan denda senilai 10 milyar rupiah.

 

(Surya Adi Winata)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments