PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dan mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika dari hasil pengembangan petugas di 2 wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, 2 tersangka pengedaran sabu dan 1 kepemilikan Senjata Api Rakitan di hadirkan dalam press release di Mapolda Kalimantan Tengah, Selasa – 2-januari-2021. Dirresnarkoba Polda Kalteng – Kombes Pol. Nono Wardoyo di dampingi Kabid Humas Polda Kalteng – K. Eko Saputro pada acara press release tindak pidana narkotika. Dirresnarkoba menyampaikan dari hasil penangkapan 2 tersangka di dua wilayah, Gunung Mas dan Palangka Raya, petugas menangkap dan menggeledah tersangka berinisial AR (34) tahun di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, dengan kepemilikan 4 paket kristal sabu-sabu seberat 58,67 gram, pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu. Sedangkan tersangka berinisial ZU (29) tahun di ringkus petugas di komplek rindang banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya dengan kepemilikan 21 paket sabu kurang lebih 7,60 gram, pada Selasa malam, 2 Februari 2021. Disamping itu, petugas melakukan pengembangan terhadap AR, Nono menambahkan dari hasil pengembangan, selanjutnya penyidik Polda Kalteng melakukan penyisiran di bantaran sungai tumbang empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, petugas melakukan penggeledahan di salah satu lanting (penyedotan emas) dan menangkap tersangka berinisial H, adik kandung dari tersangka AR, atas kepemilikan satu pucuk Senpi (senjata api) rakitan beserta 2 butir peluru. Kabid Humas Polda Kalteng menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah akan bahaya dan dampak buruk narkotika bagi masyarakat, dirinya berharap kepada masyarakat, untuk menjauhi narkotika, dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga dan lingkungan sekitar.
(SAW)
0 Comments