PALANGKA RAYA - Aliansi Masyarakat Anti Pelanggaran Demokrasi Kalimantan Tengah atau AMAPD-KALTENG melaksanakan penyampaian tuntutan terhadap pihak BAWASLU dan KPU Provinsi Kalteng Selasa pagi. Kegiatan orasi yang diikuti 30 orang dari pihak AMAPD-KALTENG diadakan pada hari selasa tanggal 2 februari 2021 pada pukul 09.00 WIB. Dilaksanakan di dua tempat yaitu Kantor BAWASLU dan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dijaga oleh pihak Polresta Palangka Raya. Koordinator Lapangan, Herdius W.D Anggen, ST. MT mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari Aksi Damai yang dilakukan AMAPD-KALTENG pada tanggal 22 desember 2020 lalu. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sudah lama ditunda karena Protokol Kesehatan. Namun karena desakan dari massa yang ingin mengetahui tidak lanjut dari Aksi Damai sebelumnya menjadi motivasi kegiatan orasi ini berlangsung. Herdius juga menyampaikan bahwa disaat MK masih berproses, ada penggiringan opini yang ditakutkan dapat memicu gejolak karena adanya pembenaran salah satu kandidat dinyatakan menang sebelum Keputusan MK keluar. Herdius memberikan contoh yaitu adanya karangan ucapan selamat yang diletakan di sekitar tempat rujab gubernur yang seharusnya tidak atau belum diletakan menjadikan penggiringan opini bahwa salah satu paslon telah dinyatakan menang. Ada pun poin utama dari beberapa tuntutan yang dibacakan oleh Juru Bicara AMAPD Eman Supriyadi ialah Penjelasan dari pihak BAWASLU dan KPU terkait perbedaan hasil Real Count (Form C1) yang disampaikan oleh akun facebook “Sugianto Sabran” maupun oleh KPU dan memberikan data akhir yang valid atas jumlah suara dari kedua paslon sebagai informasi public. Setelah penyampaian Aksi Damai kepada Pihak BAWASLU dan KPU sekitar pukul 11.00 WIB pihak AMAPD-KALTENG hanya dapat menunggu dan menantikan balasan dari pihak yang dituntut.
(HR)
0 Comments