BARITO SELATAN - Legislator Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Raden Sudarto mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintahan desa di wilayah setempat, agar dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditentukan. "Kami meminta kepada pemerintahan desa agar dalam penggunaan DD harus sesuai dengan juknis yang sudah ada, dan tidak boleh melenceng," katanya, di Buntok, Kamis 14/01. Dikatakannya, kalau dalam penggunaannya tidak mengikuti juknis yang telah ditentukan tersebut, maka akan membuat permasalahan bagi diri sendiri dan akan berhadapan dengan hukum. Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan mengatakan apabila penggunaannya sesuai dengan juknis, tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di desanya masing-masing," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu. Demikian halnya, lanjut Raden Sudarto, dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan desa menggunakan anggaran DD itu, sebaiknya kata dia, melibatkan masyarakat desa secara langsung dalam pengerjaan pekerjaannya. "Melalui DD itu dapat dijadikan sebagai pembuka lapangan kerja dan juga pemberdayaan kepada masyarakat disetiap desa," ucap Raden Sudarto yang juga Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan itu. Dengan begitu, kata dia, maka pembangunan pada setiap desa akan bisa lebih maju dan kesejahteraan masyarakat pada setiap desa akan bisa lebih meningkat dari sebelumnya. Untuk itu, berharap kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Selatan melalui dinas terkait agar terus mengawasi, sekaligus melaksanakan pembinaan terkait dengan penggunaan DD dan ADD pada setiap desa yang ada di daerah ini. "Hal itu, agar dalam penggunaan DD dan ADD yang dilaksanakan setiap pemerintahan desa tidak melenceng dan tepat sasaran, sehingga hasil pembangunan menggunakan dana tersebut bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat di setiap desa yang ada di Barito Selatan ini," pungkasnya.
(HB)
0 Comments