PALANGKA RAYA - Direktorat reserse narkoba polda kalimantan berhasil menyita sabu seberat 364,88 gram dari dua kabupaten di wilayah hukum polda kalteng. Dari dua tersangka salah satu ibu rumah tangga. Anggota ditresnarkoba polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum polda kalimantan tengah, sebanyak 364,88 gram diamankan petugas dari dua tersangka di dua tempat yang berbeda, diantaranya Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur. Dari dua tersangka berinisial IR , laki-laki berusia (40) tahun dan dar wanita berusia (51) tahun selanjutnya dibawa ke mapolda kalteng. Dalam video penangkapan tersangka dar di kecamatan baamang kabupaten kotawaringin timur (sampit), terlihat petugas mencari barang bukti di tumpukan kayu, saat melakukan penggeledahan, petugas mendapatkan toples bening yang di bungkus plastik hitam. Saat dibuka petugas mendapati tiga bungkus paket klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkoba seberat 305,0 gram dan di saksikan langsung ketua rt dan warga setempat. Saat di tanya petugas tersangka mengakui bahwa barang tersebut sabu. Dirresnarkoba polda kalteng kombes pol. Nono Wardoyo didampingi kabidhumas polda kalteng kombes pol. K. Eko saputro pada press release tindak pidana narkotika, selasa 23-maret- 2021 mengatakan dari hasil pengungkapan tersangka inisial dar, ibu rumah tangga, mengaku 2 kali mendapat kiriman titipan barang dari seseorang inisial M dan mendapatkan upah dari M sebesar 300 ribu rupiah. Barang haram tersebut oleh tersangka diedarkan diseputaran tempat tinggalnya. Dirresnarkoba menambahkan tersangka laki-laki inisial IR diamankan petugas di wilayah Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah beserta barang bukti jenis sabu seberat kurang lebih 12,44 gram yang dikemas dalam paketan kecil berjumlah 198 paket sabu. Kuat dugaan sabu tersebut akan diedarkan di wilayah pertambangan masyarakat sekitar. Atas tindak pidana narkotika ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) junto pasal 112 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda 10 miliar.
(SAW)
0 Comments