P. Raya

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Lima Pengedar dan 56 Paket Sabu

PALANGKA RAYA - Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil membekuk lima orang tersangka pengedar narkoba dari tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dalam press release yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng pada senin 16 agustus 2021 mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan lima pelaku yang berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43). Kelima tersangka berhasil diamankan dari tiga tempat yang berbeda.

Nono menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2021 terhadap tersangka AH di Gang Rindang Banua II Jalan Riau. Sedangkan LS, SA dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III, serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021.

Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan, dari para pelaku tersebut setidaknya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram. Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar.

 

(Hary Reymondo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments