P. Raya

DPC GMNI Palangka Raya : Putusan Hakim Untuk Antonius ‘Tidak Adil’

PALANGKA RAYA - Putusan Hakim satu tahun penjara serta denda lima puluh juta rupiah kepada Pria bernama Antonius Masyarakat kecil warga Setempat dengan kasus dugaan dan dakwaan  pembakaran lahan dianggap berbagai fihak tidak adil.

Sekretaris cabang DPC GMNI Palangka Raya Moh Adhis Septa Al-Misri  merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh di rasa memberatkan terdakwa serta kurang memberikan rasa keadilan yang hakiki.

“Saya merasa putusan hakim sangat keliru terkait hal ini, ini jelas mempertontonkan ketidak seriusan pemerintah dalam melihat fenomena yang terjadi, saya selaku orang asli Muara Teweh yang lahir dan tumbuh besar disana melihat putusan hakim yang berlandaskan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sangat lah tidak masuk akal dikarenakan memang terdakwa bukan pelaku usaha perkebunan melainkan masyarakat kecil yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.”kata Bung Septa panggilan akrab Sekretaris DPC GMNI Palangka Raya ini kepada Huma Betang, Minggu 19 September 2021 di Palangka Raya.

Lanjutnya, Melihat dari kronologis yang terjadi Antonius awalnya berniat hnya untuk memadamkan api di lahan tersebut malah tertuduh sebagai biang terjadinya kebakaran lahan. “Dalam persidangan saya juga merasa bahwa hak masyarakat kecil di mata hukum sangat tidak diperhatikan, bayangkan saja seorang terdakwa di tuntut untuk tetap menjalani prosesi persidangan dengan tanpa ada nya penasehat hukum disampingnya.” Kata Marhaenis Palangka Raya ini.
 
Ini sangat bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di mata hukum. Dalam hal ini peran pemerintah dalam menjalankan Legal Aid atau bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai dengan UU no 16 tahun 2016 tentang bantuan hukum patut dipertanyakan, agar masyarakat kecil yang memang tidak tau menahu bagaimana mekanisme prosesi persidangan dapat terbantukan dalam proses persidangannya. 

 

(Alexis Ceca)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments