Kotim

DPMD Kotim Gencar Dorong Legalitas BUMDes Demi Kemajuan Desa

SAMPIT - Adanya dorongan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Wilayah Kotim agar memeperoleh legalitas yang sah, dihimbau oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Raihansyah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kotim, menjelaskan, "DPMD akan terus mendorong, terutama dalam hal legalitas dan badan hukum BUMDes. Kami terus mendorong mereka untuk mengikuti proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM."

Di wilayah ini, terdapat sekitar 80 BUMDes, namun beberapa di antaranya belum memiliki legalitas yang sah. Salah satu hambatan utama bagi BUMDes yang belum memiliki legalitas adalah pengisian formulir di Kementerian Hukum dan HAM, terutama bagi tingkat desa yang memerlukan pendampingan.

"Kami bekerja sama dengan pendamping desa untuk membantu BUMDes dalam proses pendaftaran badan hukum ini karena banyak hal yang perlu dimuat dalam formulir tersebut, terutama karena sekarang pengisiannya dilakukan secara daring," tambah Raihansyah.

Ia menekankan bahwa BUMDes adalah salah satu pilar penting dalam kemajuan desa. Di masa depan, tidak jelas apakah akan ada Dana Alokasi Desa (ADD) atau Dana Desa (DD), terutama DD yang dikelola oleh DPMD. Namun, jika pada suatu saat, dalam 5 atau 10 tahun mendatang, sumber dana tersebut tak lagi tersedia, BUMDes yang telah memiliki legalitas dapat terus beroperasi dan berkontribusi pada kesejahteraan desa.

Tim penilai lomba BUMDes Provinsi Kalimantan Tengah, Murtadho Basri, yang melakukan penilaian di Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan BUMDes. Murtadho menjelaskan, "Pengembangan BUMDes akan meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitarnya, memanfaatkan potensi desa, berkontribusi pada pembangunan desa, dan memberdayakan masyarakat setempat."

(Marselinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments