KATINGAN – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Kabupaten Katingan mengapresiasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Katingan yang telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Hanafi, salah satu anggota DPRD Katingan mengatakan, berdasarkan monitoring yang telah dilakukan di beberapa PBS, terkait kewajiban PBS dalam melakukan pembayaran THR, ternyata sudah tersalur secara penuh.
“Kami beberapa anggota DPRD, telah melakukan monitoring terkait pembayaran THR, ternyata, dari pihak perusahaan mengakui telah menyalurkan,” Ungkap Hanafi, Rabu (19/04/2023).
Dikatakan Hanafi, pemberian THR dari perusahaan terhadap karyawan, merupakan kewajiban yang diatur, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016 yang dikuatkan dengan surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Jadi, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan, kalau tidak tentu sangsinya ada,” Katanya.
Diakui Hanafi, pihaknya belum sempat mendatangi seluruh PBS di Katingan, namun harapannya, tidak ada PBS yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR.
“Harapan, semua PBS, sudah membayar THR karyawannya,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments