P. Pisau

DPRD Dan Ormas di Pulpis Bahas Revisi Perda Miras 

PULANG PISAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengundang secara khusus sejumlah organisasi massa (Ormas) di wilayah Bumi Handep Hapakat untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya atau yang dikenal dengan Perda Miras (Minuman Keras).

Tercatat hadir dalam kegiatan yang digelar Jumat ((17/09/2021) itu, Ketua MUI Pulpis, Sekretaris PCNU Pulpis, Ketua BKPRMI, Perwakilan Dewan Masjid Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, PD Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, ISNU, PERGUNU, GP Ansor, Banser, dan Kokam Pulpis.

Selain itu juga hadir Ormas kesukuan diantaranya Ketua DPC Fordayak Pulpis, Batamad Pulpis, dan Damang serta Aliansi Pemuda Bersatu Pulpis, dan Himpunan Mahasiswa Palangka Raya (HMP).

Kegiatan berlangsung di aula paripurna DPRD Pulpis, sejak pukul 14.00.WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pulpis H Ahmad Fadli Rahman.

"Dalam dialog pada pertemuan itu, Kami Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulpis diberikan kesempatan pertama untuk menjelaskan terkait Perda Minol atau yang sering disebut Perda Miras," ucap Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edvin Mandala.

Edvin mengakui bahwa Perda Miras itu merupakan inisiatif Bapemperda untuk menyikapi kekosongan hukum untuk mengendalikan dan mengawasi Minol setelah Pulpis menjadi kabupaten pemekaran.

“Sejak tahun 2002 setelah Kabupaten Pulang Pisau dimekarkan, disebutkan dalam Undang Undang No.5 Tahun 2002 ada narasi yang berbunyi bahwa kabupaten pemekaran dapat menggunakan Perda kabupaten induk paling lama 4 tahun. Pada periode 2004 - 2009, DPRD Pulpis pernah berinisiatif untuk membuat Perda Minol. Kemudian pada periode 2014 2019, Kami (Bapemperda) kambali membuat Perda Minol salah satunya diantara puluhan Perda Inisiatif lainnya," jelasnya.

Menurutnya Perda tersebut telah dilakukan uji publik pada tahun 2017. Setelah uji publik muncul draf rancanan peraturan daerah (Raperda).

Legislator Partai Gerindra itu juga mengatakan, bahwa pihaknya membuat Perda tersebut tidak terlepas dari peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Diantaranya sebagai dasar membuat Perda Minol ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013.

“Raperda ini prosenya lama, pada tahun 2020 kami tetapkan Raperda tersebut menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2020. Prosesnya sesuai perundang undangan yang berlaku. Raperda Juga dikirim kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng untuk mengevaluasi Raperda tersebut. Kami menyusun peraturan itu tidak gegabah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena jika begitu Perda ini akan bermasalah di tingkat provinsi, Gubernur bisa menganulir perda tersebut untuk tidak diproses,” katanya.

Edvin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Pulpis itu juga mengungkapkan peredaran minuman keras di seluruh Kecamatan di Pulpis, kecuali Kecamatan Kahayan Kuala.

Sedikitnya terdapat 60 titik pengedar miras di Pulpis. Jika ini tidak diawasi dan diatur tentunya juga akan berdampak bagi Pembangunan Pulpis.

“Apakah ini akan kita biarkan??. Aparat penegak hukum maupun Satpol PP juga tidak bisa bertindak, karena tidak ada payung hukum mereka melakukan penindakan," tegas Edvin.

Ia juga mengakui Perda Miras yang telah ditetapkan itu belumlah sempurna sehingga membutuhkan revisi yang mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan agama.

Serta, lanjutnya, dalam draf revisi ini akan dilakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Minol di Pulang Pisau dengan melibatkan pemerintah dan ormas-ormas tertentu untuk ikut mengawasi.

Selanjutnya Perda itu akan menghasilkan PAD dari retribusi Minol yang beredar di Pulpis. Pemkab Pulpis juga bisa mengenakan retribusi progresif, karena minol ini ada tiga golongan A, B dan C. Jadi semakin tinggi kadar alkoholnya akan semakin tinggi pula retribusi dan pengurusan izinnya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan PAD Pemkab Pulpis.

“Semangat pembuatan Perda Minol ini adalah pengendalian dan pengawasan, supaya tidak bebas, yang tidak memiliki izin nanti kita gerebek. Jika di Perda ada narasi seperti itu maka di Perbup akan muncul pengaturannya, bisa jadi semakin ke hilir semakin tidak ada peredaran Minol dengan memperketat perizinannya," pungkasnya.

Sementara ini Ketua MUI Pulpis KH Suriyadi, mengapresiasi pihak DPRD Pulpid yang telah mengundang Ormas yang untuk hearing membahas masalah Perda. Namun, Pihaknya mengaku terkejut, bahwa ternyata di Pulpis telah ada Perda tentang Minol.

Menurutnya dalam menyusun Perda ini tentu membutuhkan proses yang lama. Namun jika disebutkan Perda ini telah memakan waktu lama dalam prosesnya, bahkan telah melalui uji publik, Pikah mengaku sejak awal bergulirnya Perda ini pihaknya tidak pernah mendapatkan undangan uji publik dari DPRD Pulang Pisau terkait Perda Minol tersebut. 

“Jujur selama kami berada di Kabupaten Pulang Pisau ini semenjak awal pemekaran. Kami belum tahu dan terkejut ada Perda Minol ini. Dan kami lebih terkejut ada rencana revisi lagi. Kami merasa tidak pernah dilibatkan membahas Perda, terlebih Perda Minol atau Perda Miras ini,” katanya.

Oleh karena itu, imbuhnya, seandainya pihak Ormas Islam diundang dalam uji publik Perda Minol ini, tentu bukan Perda melegalkan Minol, sebaliknya pihaknya akan mendorong DPRD Pulang Pisau untuk membuat Perda Larangan Minol, tukas KH Suriyadi.

“Kalau Perda Minol ini sifatnya pelarangan, kami sangat mendukung, kalau isi Perda itu membolehkan Miras tentu kami merasa keberatan," tegasnya. 

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments