PALANGKA RAYA - Adanya pencapaian kesepakatan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Stunting, sebagai respons serius terhadap masalah kesehatan anak di daerah ini. Telah dicapai oleh DPRD Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko)
Pengumaman keputusan ini setelah dilakukan sejumlah upaya pertemuan dan diskusi yang dilakukan oleh kedua belah pihak, menunjukkan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan stunting yang menjadi concern utama.
Melalui pesan WhatsApp kepada media Huma Betang pada Sabtu, 22/10/2023, Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, menyatakan bahwa stunting merupakan salah satu masalah serius dalam kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan serius dalam memutus rantainya. Ia mengatakanm "Dengan adanya Perda ini akan dapat memberikan fondasi hukum yang kokoh untuk upaya-upaya penanganan stunting di Palangka Raya nantinya," ucapnya.
Sahdin Hasan selaku Plh Sekda Palangka Raya, menambahkan setelah Perda ini ada, Penanganan Stunting tersebut akan mengintegrasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ada sebelumnya.
Dalam hal ini Pemerintah dan DPRD Palangka Raya yakin bahwa dengan penerapan Perda, berdampak langsung memastikan pertumbuhan anak-anak di kota ini sehat dan berkualitas tentunya. Lebih dari sekadar regulasi tentunya.
(Deddi)
0 Comments