PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalteng secara resmi menandatangani persetujuan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin dalam Rapat Paripurna ke 9 yang dilaksanakan secara hybrid di ruang rapat gabungan setempat, Rabu 4 Agustus 2021.
Rapat Paripurna ke 9 DPRD provinsi kalteng dilaksanakan secara luring dan daring bersama dengan pihak forkopimda, Rabu 3 agustus 2021 pukul 09.00 WIB di ruang rapat gabungan kantor DPRD Kalteng.
Beragendakan Laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rangka Membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rangka Membahas Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin.
Ketua Pansus DOB DPRD Provinsi Kalteng, Hj Siti Nafsiah dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan pembentukan DOB Provinsi Kotawaringin di DPRD khususnya yang menyangkut dengan pemenuhan persyaratan administrasif sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan pembahasan dan melaksanakannya sesuai mekanisme.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut mewakili Pemprov, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo beserta jajarannya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno serta hadir pula Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng diantaranya H. Abdul Razak, Hj Faridawaty Darland Atjeh dan H. Jimmy Carter.
(Hary Reymondo)
0 Comments