PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun sidang 2024, yang diadakan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Rapat paripurna yang diadakan di ruangan rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah dihadiri oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin, dan juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD Kalteng Muhajirin. Dalam rapat tersebut, DPRD Kalteng menerima Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, dan Sekda Kalteng, Nuryakin, menandatangani berita acara persetujuan terhadap Raperda tersebut. Juru bicara pansus, Muhajirin, menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023.
Tujuan dari persetujuan Raperda ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng serta kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Seluruh fraksi DPRD Kalteng menyatakan setuju setelah memahami dan menerima substansi penjelasan tim pemerintah terkait Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD taat pada peraturan perundang-undangan. Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah akan meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih baik dan memenuhi kebutuhan dasar mereka secara efisien dan efektif.
(Hariri)
0 Comments