Kapuas

DPRD Kapuas Setujui Perda Protokol Kesehatan

KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang protokol kesehatan atau prokes untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda Kapuas.

Persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas atas ditetapkannya perda protokol kesehatan, setelah sebanyak tujuh Fraksi Pendukung Dewan menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna ke enam masa persidangan I tahun sidang 2021 yang dilaksanakan pada rabu 10 november 2021 malam.

Selain menyetujui perda protokol kesehatan, DPRD Kapuas dalam rapat paripurna malam itu juga menyetujui raperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penandatangan persetujuan dua raperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua dua DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra Serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Penandatanganan saat itu juga disaksikan oleh segenap Angota DPRD Kapuas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Perwakilan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kapuas.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas yang telah bekerja keras bersama eksekutif untuk menyelesaikan dua regulasi daerah tersebut.

Kemitraan yang luar biasa antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kapuas ini diharapkan Ben Brahim agar tetap terus dibina dan di jaga demi Kabupaten Kapuas yang lebih baik kedepan.

 

(Irfansyah)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments