Katingan

DPRD Katingan Mengusulkan Nama Calon Penjabat Bupati Katingan kepada Kemendagri

KATINGAN - Tanggal 24 September 2023 akan menandai akhir masa jabatan Bupati Sakariyas dan Wakil Bupati Sunardi NT Litang di Kabupaten Katingan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan dilantik seorang Penjabat (Pj) Bupati Katingan yang akan memimpin daerah ini sementara waktu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, berbicara tentang harapan masyarakat Katingan terkait pemilihan Pj Bupati Katingan yang akan datang. Masyarakat berharap Pj Bupati tersebut adalah putra daerah yang memahami dan peduli terhadap kebutuhan lokal.

Bertempat di Gedung DPRD setempat, pada hari Selasa 19/09/2023, Ia mengungkapkan harapan masyarakat ini ketika menerima audiensi puluhan warga Katingan bersama dengan sesama anggota DPRD Katingan.

Masyarakat telah memberikan kriteria dan usulan mereka terkait calon Pj Bupati. Rudi menjelaskan bahwa DPRD telah mengusulkan dua nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa bulan yang lalu. Selain itu, Gubernur Kalimantan Tengah juga telah memberikan usulannya.

Menurutnya kedua calon yang diusulkan adalah individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang pemerintahan, serta pengetahuan yang luas tentang geografi, termasuk 13 wilayah kecamatan, 154 desa, dan 7 kelurahan di Kabupaten Katingan. Mereka juga memahami dengan baik budaya dan adat istiadat lokal, sehingga diharapkan dapat berinteraksi dengan masyarakat Katingan dengan baik.

Namun ia akan tetap legowo jika yang dilantik bukan salah satu dari kandidat yang diusulkan, kami harus menerimanya." Ini menunjukkan kesiapan untuk bekerja sama dengan siapapun yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai Pj Bupati Katingan.

Yang terpenting, Rudi berharap bahwa situasi dan kondisi di Kabupaten Katingan akan tetap aman, tertib, dan kondusif. Dia ingin melihat kelancaran pembangunan dan pelayanan administratif kepada masyarakat Katingan dan daerah lainnya tetap terjaga.

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments