KATINGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten KAtingan mendapat kunjungan dari para wakil rakyat DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau Edvin Mandala, mengatakan kunker ke DPRD Katingan Dalam rangka studi banding terkait peraturan daerah tentang pemilihan dan pelantikan kepala desa.
“Apalagi perda yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 sudah kurang sesuai dan relevan lagi. Alasannya, di dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 sudah meregulasi fungsi dan masa kerja kepala desa,” katanya, Minggu (27/3/2022).
Dengan adanya kunker ini, pihaknya ingin mengetahui dan mendalami implementasi perda yang ada di Katingan. Apakah sudah menyesuaikan dan menyelaraskan dengan peraturan yang baru seperti peraturan menteri dalam negeri dan peraturan pemerintah.
Ketua Bapemperda DPRD Katingan, Eterly mengatakan, pihaknya menerima dengan senang hati kedatangan pihak DPRD Pulang Pisau. Terkait pelaksanaan Perda di Katingan, pihaknya sudah merevisi perda Nomor 16 Tahun 2015 terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Seiring dengan adanya Permendagri nomor 72 Tahun 2020, maka perda perlu direvisi. Pada dasarnya, rekan-rekan legislatif ini ingin mempelajarinya. Tetapi, Katingan masih melaksanakan Perda Nomor 1 tahun 2016 dan belum direvisi.
Dalam sharing dan diskusi ini, kedua DPRD masih belum merevisi. Kendati demikian, pihak DPRD Pulpis sudah masuk dalam tahap Bapemperda. ”Saya akui, memang harus direvisi dan diselaraskan dengan mengacu pada aturan permendagri tersebut,” tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments