P. Raya

DPRD Kota Palangka Raya Mendorong Pembayaran THR Penuh kepada Karyawan oleh Pelaku Usaha

Palangka Raya - Para pelaku usaha di Kota Palangka Raya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawan mereka. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari.

Ia mengungkapkan pada awak media pada Minggu 02/04/2023, "Saya sangat berharap agar tidak ada perusahaan yang hanya membayarkan THR sebagian dalam bentuk uang dan sebagian lainnya dalam bentuk bingkisan. Hal ini sangat tidak pantas, karena THR adalah hak yang seharusnya diberikan secara penuh kepada karyawan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa THR adalah hak yang sah bagi karyawan, dan oleh karena itu, perusahaan wajib memenuhi kewajibannya tersebut. Jika tidak, maka perusahaan tersebut harus siap menerima sanksi yang berlaku.

Tantawi, yang memiliki bidang tugas di sektor keuangan dan pemerintahan, juga menyerukan kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Kota Palangka Raya untuk selalu memperhatikan hak-hak karyawan mereka, jangan semena mena karena ada sanksi hukum jika pelaku usaha melanggar hak hak karyawan.

Dia menambahkan bahwa pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini bertujuan agar karyawan yang ingin merayakan Lebaran atau melakukan perjalanan mudik memiliki waktu yang cukup untuk persiapan mereka.

Terakhir ia menegaskan pada pelaku usaha, “ Patuhi Permenker Nomor 6 Tahun 2016”, tutupnya

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments