PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya menutup masa sidang tahun sidang 2021/2022, dalam acara rapat terbuka paripurna ke 18 masa sidang 1 tentang persetujuan 9 buah keputusan DPRD dan keputusan DPRD bersama Pemerintah Kota Palangkaraya.
Dalam Paripurna yang digelar melalui video conference di ruangan rapat kerja DPRD Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar. Selain dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Palangkaraya, hadir pula Sekda Hera Nugrahayu dan pimpinan SOPD.
Sekretaris Dewan Kota Palangka Raya Siti Masmah, dalam laporannya menjabarkan sejumlah produk yang dihasilkan DPRD selama masa sidang bersama pemerintah kota Palangkaraya dalam kurun waktu 3 bulan, mulai dari penetapan raperda hingga persetujuan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dari hasil laporan yang di sampaikan yakni berupa produk rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 Raperda tentang Perubahan APBD 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Raperda tentang Penerapan Disiplin Prokes dan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, serta Raperda tentang Penetapan APBD 2022.
Lebih lanjut, Siti menambahkan adapun produk DPRD yang ketiga ialah berupa keputusan pimpinan DPRD, Terdiri dari keputusan tentang penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Raperwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2020. Selanjutnya keputusan tentang Penetapan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2021 dan keputusan tentang rencana kerja DPRD tahun 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD kota Palangkaraya, Basirun B Sahepar mengatakan jika pihaknya sebagai pimpinan lembaga legislatif tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada banyak tugas yang menanti, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah bersama mitra kerja pemerintah kota.
(Surya Adiwinata)
0 Comments