MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna, Kamis (21/4/2022). Dalam rapat tersebut dengan tiga agenda yang berbeda, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD. Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini.
Selain itu turut hadir anggota DPRD selaku pihak legislatif, serta dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Asisten I Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat.
Dalam paripurna tersebut, ada tiga agenda yang dibahas yakni Rapur II Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.
Kemudian paripurna II Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini, dan Rapur III Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum seluruh Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Dalam agenda pertama seluruh anggota dewan menyetujui Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 yang kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Barito Utara.
Agenda kedua diisi dengan penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap raperda Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini yang nantinya jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapur III.
Sedangkan pada Agenda ketiga, Bupati Barito Utara yang diwakili Wakil Bupati Sugianto Panala Putra membacakan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini mengatakan, kegiatan rapat paripurna dengan tiga agenda, tidak dibacakan masing masing fraksi dan hanya naskah. Hal ini, karena masih dalam suasan pandemi.
"Memang selama masa pendemi, kita tidak membacakan jawaban fraksi dan lainnya. Dan hanya melalui naskah saja, "katanya.
(Syarbini)
0 Comments