Dalam Rapat paripurna masa sidang III tahun sidang 2019/2020, DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan sejumlah poin rekomendasi terkait laporan keuangan pada APBD tahun 2019. Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan pimpinan SOPD dilingkup Pemko Palangka Raya dan Wakil Wali Kota Umi Mastikah. Khemal Nasery sebagai Juru bicara tim pelapor, menyampaikan sejumlah poin terkait dengan laporan keuangan pada APBD 2019, antara lain pendapatan daerah Rp 1,132 triliun lebih, belanja daerah Rp 1,084 triliun lebih dan dana transfer Rp 1,249 miliar lebih. Pembiayaan daerah, penerimaan Rp 77,624 Miliar lebih dan pengeluaran Rp 4,283 miliar lebih serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 120,145 miliar lebih. Sejumlah rekomendasi dari Komisi A B dan C pada pemerintah kota dalam hal penggunaan anggaran daerah. "Pertama, meminta kepada Pemko untuk segera menindaklanjuti LHP BPK RI dan rekomendasi dari DPRD terkait LHP BPK RI tahun anggaran 2019," katanya, Kamis 9 Juli 2020. Selanjutnya, mempertimbangkan dalam penganggaran belanja langsung pada proses penyusunan APBD perubahan karena dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan. Bagi SOPD yang serapan anggarannya belum maksimal, pihaknya mendorong agar dapat menganggarkan rencana kegiatannya sesuai dengan kemampuan. "Mendorong SOPD yang terkait dengan dana kelurahan agar membuat juknis sehingga anggaran segera direalisasikan," ungkap Khemal Nasery.
(HB)
0 Comments