Barut

DPRD Pertanyakan Carut Marut Penyaluran LPG Di Barito Utara

MUARA TEWEH - Kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Barito Utara, beberapa bulan terakhir cukup menyita perhatian publik, bahkan LPG bersubsidi tersebut hingga tembus Rp 50 ribu pertabung.

Dinas terkait yang melakukan pengawasan ternyata tak membawa dampak apa apa dan harga  LPG tetap tinggi. Oleh karena kelangkaan dan keluhan masyarakat, DPRD Barito Utara memanggil pemerintah setempat dan dinas terkait, dalam rapat dengar pendapat di aula DPRD, Kamis (2/3/2023).

Rapat dengar pendapat dipimpin ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, didampingi wakil ketua Permana Setiawan dan Sastra Jaya serta para anggota. Sementara dari pemerintah daerah diwakili oleh asisten II Gazali, juga pihak pertamina dan agen Lpg di Muara Teweh.

Dalam rapat dengar pendapat terungkap carut marutnya penyaluran LPG 3 kilogram sehingga membuat harga melambung ternyata banyaknya uraian penyaluran.

Seperti halnya dari pertamina ke agen hanya menyalurkan ke pangkalan saja. Sementara pangkalan sendiri ikut menyalurkan ke kios atau warung, sehingga dengan banyaknya rentetan itu membuat harga melambung.

"Inilah yang membuat harga terus naik, sebab mereka pemilik kios jelas mengambil untung," kata Juni Ratetempang mewakili Dinas Perindustrian da Perdagangan.

Juni Ratetempang juga meminta untuk membantu masyarakat tentunya pemerintah daerah membuat payung hukum atau Perda. Dengan payung hukum ada dasar untuk menutup pangkalan yang sengaja menjual ke kios atau warung.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan kesimpulan diantaranya, agen dan pangkalan berkomitmen menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian komitmen yang dimaksud pada poin satu, akan dituangkan dalam surat  pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya apabila hasil kesimpulan rapat dengar pendapat tidak diindahkan maka pemerintah daerah dan DPRD akan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments