P. Raya

DPRD Tidak Hadir Tiga Kali Anggota DPRD Bisa Dikenakan Sanksi

PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan penegakkan Tata Tertib saat ini masih mengedepankan pendekatan-pendekatan berupa himbauan. Hal tersebut dilakukan mengingat BK DPRD Kalteng masih belum bisa sepenuhnya berpegang pada aturan tatib karena saat ini tata beracara BK masih dalam proses pembahasan atau dalam masa revisi. "Tata beracara BK masih dalam pembahasan, masih belum selesai. Sehingga untuk penegakkan tatib, khususnya menyangkut keaktifan anggota dewan, dikembalikan ke masing-masing fraksi, untuk memanggil, menegur ataupun memberi sangsi bagi anggota dewan yang jarang mengikuti kegiatan paripurna,” ucap Kepala BK DPRD Kalteng, H. Achmad Amur, S. H, M,H, pada Selasa (27/4/21) pukul 10.00 WIB di kantor DPRD Provinsi kalimantan tengah. Dia menambahkan tatib sebelumnya anggota dewan yang tidak ikut paripurna enam kali berturut-turut akan mendapat teguran, tapi diusulkan menjadi tiga kali saja, walaupun begitu pihaknya tetap akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada. Selain itu ada sangsi layaknya sanksi bagi PNS. Bagi anggota dewan yang melanggar tatib, sangsi terberat direkomendasikan kepada pimpinan lembaga untuk di PAW. Selain itu menurutnya untuk menerapkan sangsi kode etik di tengah kondisi Pandemi covid-19 saat ini terdapat kendala, salah satunya adalah kehadiran yang memang juga kurang relevan.

 

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments