Barsel

Dua Pengedar Sabu Di Tangkap Polisi

BUNTOK - Satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), berhasil mengga-galkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum setempat, dan sekaligus membekuk dua pengedar narkoba. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang masuk melalui aplikasi Kapolres Barsel yaitu centang biru, tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan kedua identitas tersangka.

Akp johari fitri casdy kabgops didampingi Akp Bagus Winarmoko Kasatnarkoba Saat Press Release di Mapolres Lama, Jalan Tugu, Buntok (17/8/2022) mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda pada dua bulan terakhir ini. Untuk tersangka pertama berinisial m (42) seorang ibu rumah tangka (IRT), berhasil diamankan satresnarkoba polres barsel di pinggir jalan ampah-muara teweh, RT. 008, RW. 003, Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai (Gba) pada tanggal 17 juli 2022 lalu sekitar pukul 12.30 wib.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan ada 5 paket shabu berbungkus plastik klip bening dengan berat 23,27 gram, 1 buah tas ransel warna biru, dan 1 buah ponsel.
Tersangka kedua, lanjutnya, inisial VL (27) warga desa teluk timbau, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel berhasil diamankan disebuah rumah jalan veteran, RT. 013, RW. 002 kelurahan buntok kota, kecamatan dusun selatan, pada hari kamis tanggal 4 agustus 2022, sekitar pukul 16.30 wib.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 20 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,76 gram, 1 pack plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet kecil, dan 1 buah handphone serta seperangkat alat hisap shabu, Bong.

(Ary Mampas /Haji Laily)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments