PALANGKA RAYA - Dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan kota Palangka raya beberapa waktu lalu, berakhir dengan perdamaian secara Adat Dayak Ngaju, yang dilaksanakan di Sekretariat Kedamangan Pahandut Kota Palangka Raya, Sabtu 26 November 2022.
Acara perdamaian Adat Hambai Hapari tersebut dipimpin oleh Damang Kecamatan Pahandut Marcos Tuwan, dilaksanakan oleh para Basir dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kalteng (MDAHK) , dihadiri oleh saksi para pihak. Hadir juga beberapa tokoh masyarakat Pahandut, Camat Pahandut, para mantir adat sekecamatan Pahandut, pengurus DAD Kalteng, Batamad Kalteng, Kapolsek Pahandut, dan perwakilan beberapa Ormas .
Kegiatan Adat dimulai dengan Acara Mamapas (menyucikan tempat dari roh roh jahat) di lanjut dengan Tapung Tawar sebagai ucapan syukur dan penyematan lilis lamiang kepada semua pihak, sebagai cinderamata tanda Angkat Hambai Hapahari.
Marcos Tuwan sebagai Damang Kecamatan Pahandut mengatakan , perdamaian ini adalah tahapan prakonflik dan bersyukur setelah dimediasi , dengan saran dan nasehat , para pihak yang berperkara sepakat mengadakan perdamaian secara Adat Dayak Ngaju Hambai Hapahari dan point point perdamaian di tuangkan dalam sebuah surat ditanda-tangani oleh semua saksi di atas meterai .
Diharapkan semua orang bisa mengambil hikmah dari kegiatan ini dengan perilaku Belum Bahadat dimana Bumi di Pijak Di Situ Langit di Junjung .
Sesuai Berita Acara Perdamaian Adat Dayak Ngaju , Point 1 dan Point 2 pelanggaran Adat yang dilakukan oleh Pihak ke 2 (kedua) dan ke 3 (ketiga) adalah berada di dalam satu rumah yang bukan suami istri , dimana tidak ada orang lain selain mereka berdua dan sama sama sudah berkeluarga .
Permintaan tuntutan Adat sendiri dilakukan oleh Pihak ke 1 (ke satu) Risko Junisa yang juga sebagai suami dari Pihak ke 2 (dua) yang sebelumnya telah mengirim surat permohonan tertulis kepada DAD Kalteng .
(Altius Utama)
0 Comments