PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing yang merupakan Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Kalteng, Selasa, 17 Januari 2023 mengungkapkan Raperda Cagar Budaya Kalteng saat ini tinggal menunggu disahkan menjadi perda, lantaran pembahasan serta evaluasi sudah selesai.
"Evaluasi dari Kemendagri pun sudah, jadi hanya tingga dilaporkan dalam rapat paripurna dewan untuk disahkan," imbuh Duwel.
Sebelumnya draf raperda tersebut diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan tidak banyak yang berubah. Dari 104 pasal, dihilangkan tiga menyisakan 101 pasal atau hanya tiga pasal yang dihilangkan dari rancangan awal.
Adapun pasal yang dihilangkan dari hasil evaluasi kemendagri tersebut yakni yang berkaitan dengan kewenangan dalam mengatur ranah kabupaten dan kota, sebab pasal kewenangan sudah ada pada masing-masing daerah.
Setelah raperda ini sah menjadi sebuah perda maka selanjutnya perlu ditindak lanjuti dengan pergub untuk menginventarisasi dan menetapkan mana saja yang masuk kategori cagar budaya serta penetapan pengelolaan menjadi kewenangan pusat, provinsi, kabupaten atau kota.
(Deddi)
0 Comments