P. Raya

Eksistensi Masyarakat Adat Diakui Pemerintah

Palangka Raya - Pada kesempatan ini sambutan Ketua umum DAD Prov. Kalteng, Agustiar Sabran dibacakan oleh Sekretaris Umum DAD Prov. Kalteng, Yulindra Dedi menyampaikan sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah Prov. Kalteng No 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalteng secara tegas mengatur bahwa negara dan Pemerintah Daerah dalam hal ini mengakui keberadaan dan eksistensi dari masyarakat adat dayak melalui diaturnya kelembagaan-kelembangan adat yang ada di Kalteng baik kelembagaan adat yang tumbuh berkembang bersama perkembangan masyarakat adat yaitu; keberadaan Damang, mantir adat yang ada di seluruh wilayah Kalteng dan juga mengenai keberadaan DAD dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Desa, juga mengatur keberadaan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang merupakan bagian dari DAD Provinsi Kalteng. Keberadaan lembaga adat dayak / DAD  Kalteng salah satunya memiliki tugas dan tanggung jawab serta fungsi untuk menjaga dan melestarikan berbagai kearifan lokal mayarakat adat dayak yang tumbuh berkembang dikalangan masyarakat adat dayak. Kepala DAD Kalteng, Agustiar Sabran menyatakan "Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah, bagaimana ritual-ritual adat yang selama ini dilaksanakan di Kalteng yang terus berkembang agar dapat diketahui serta dipahami oleh masyarakat Kalteng, salah satunya ritual ma’mapas lewu, ma’arak sahur palus manggantung sahur lewu tahun 2020 ini," pungkasnya. Tampak hadir pada kegiatan ini mewakili dari Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kapolda Kalteng dan Danrem 102 Panju Panjung, Ketua Dewan Pertimbangan DAD Prov. Kalteng, Panglima Batamat Prov. Kalteng, Tokoh-tokoh agama, Basir Rohaniwan Hindu Kaharingan dan Ormas-ormas Dayak.

 

(EDY)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments