Barut

Enam Orang Narapidana LP Klas II B Muara Teweh Bebas Setelah Proses Asimilasi

BARITO UTARA - Enam orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Muara Teweh dinyatakan bebas setelah melalui proses asimilasi.

Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Baduansyah. SH kepada sejumlah awak media Rabu 9 februari 2021. Mengatakan enam orang yang bebas ini hanya menunggu persyaratan administrasi. Adapun ke enam yang bebas diantaranya Rija Fadilah, Rizki Ramadani, Hendra Pentet Riando, Ahmad Jainudin dan Endang Murti. Kebebasan enam orang ini berdasarkan Permen Hukum dan Ham 43 tahun 2021. Enam orang tersebut mempunyai kasus yang berbeda ada penganiayaan, penggelapan, penipuan dan narkoba sedangkan hukuman pidana juga bervariasi.

Setelah keluar dari lapas ini enam orang yang dinyatakan bebas akan diantar ke kantor Bapas untuk melengkapi berkas lapor. Mereka juga tidak bisa ke mana mana karena masih dalam proses asimilasi yang juga bervariasi. Namun pengawasan sepenuhnya masih tanggungjawab bapas dimana mereka masih wajib lapor.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Klas II B Muara Teweh ada 347 yang terdiri dari 63 tahanan dan narapidana 284 orang, sedangkan kapasitas lapas hanya berdaya tampung 175 orang.

Ditambahkannya selama musim pandemi covid 19 para tahanan juga tidak diperkenankan dibesuk oleh keluarga. Karena Lapas sendiri sudah punya layanan Vidio call di ruangan khusus.

 

(Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments