MUARA TEWEH – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Drs Muhlis, membuka kegiatan Forum Group Discussion atau FGD penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di aula BappedaLitbang Jumat (19/11/2021).
Menurut Muhlis, Permendagari no 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan masyarakat hukum adat atau MHA di wilayah administrasi masing-masing dengan cara memberi pengakuan dan perlindungan kepada MHA.
Menurutnya, pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Dijelaskannya, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat di wilayah adat, yaitu tanah adat berupa tanah, air atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.
Tahap awal kelahiran satu perda adalah penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah. Pada tahap ini dilakukan kegiatan penghimpunan data, informasi dan masukan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik dan draf raperda.
Kegiatan FGD yang dilaksanan adalah untuk menjaring, menghimpun atau mengumpulkan data, informasi dan masukan sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah.
Karena itu saya sangat mengharapkan agar semua yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan dapat memberikan saran, pendapat dan masukan atau informasi yang berguna.
Pemerintah kabupaten Barito Utara, mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini dari prodi Kehutanan Universitas Palangka Raya.
Kami mendukung penuh kegiatan ini karena memang sampai saat ini kita masih belum memiliki Perda pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat jadi kegiatan ini sangat membantu dan mendorong kami untuk mewujudkan Perda di daerah ini.
Ketua tim penyusun naskah akademik, Dr Ir Yanarita MP mengatakan FGD ini merupakan salah satu bagian dalam penyusunan naskah akademik, untuk menggali data-data empirik yang ada di Kabupaten Barito Utara tentang masyarakat hukum adat.
Hal ini sebagai bagian untuk menyusun rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara. Diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya, hak-hak masyarakat adat itu bisa dilindungi dan diakui, hal tersebut merupakan tujuan akhir dari kegoiatan ini.
Yanarita juga mengatakan, dalam kegiatan FGD ini dibantu oleh stakeholder yang ada di sini, sehingga hasil yang kita dapatkan bisa maksimal dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri, mewakili unsur FKPD, Kabag Hukum Setda, Kadis Lingkungan Hidup, Camat se Barito Utara, Kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua majelis besar agama Hindu Kaharingan.
(Mardedi/Syarbani)
0 Comments