PULANG PISAU - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 telah ditutup, Senin (26/7) lalu. Sebagaimana diketahui, dalam rekrutmen CASN dan PPPK tahun ini, Kabupaten Pulang Pisau membuka 822.
Dari total formasi tersebut, 664 formasi dibuka untuk formasi PPPK guru. Namun hingga penutupan pendaftaran, untuk formasi PPPK guru tidak terpenuhi.
“Dari 664 formasi PPPK yang dibuka, pendaftar hanya 376. Formasi PPPK guru tidak terisi semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin.
Saripudin menambahkan, dari 376 pelamar PPPK itu dalam seleksi nanti belum tentu bisa lulus semua.
“Karena dala…
[13.20, 31/7/2021] Dewi Admin: Pemkab Pulpis Tidak Potong Gaji Bagi Pegawai Yang Menjalani Isoman
Pulang Pisau – Pemerintah Kabupatrn (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) tidak akan memotong gaji bulanan para pegawai baik itu ASN maupun non ASN yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Hal tersebut disampaikan sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulpis, Zulkadri saat dibincangi rekan media.
“Bagi ASN maupun tenaga kontrak atau honorer yang menjalani isolasi mandiri tidak ada pemotongan gaji bulanan,” kata Zulkadri.
Ia menjelaskan, yang ada sanksi seperti dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun selama meningkatnya kasus COVID-19 pada Juli 2021 ini juga ada keringanan.
Ia juga mengatakan, dimasa pandemi COVID-19 ada kelonggaran bagi ASN pada tingkat kehadirannya khusus yang menjalani isolasi.
“Artinya bagi yang isolasi mandiri tunjangan penghasilan pegawai tetap dibayarkan, asal diakui oleh Kepala Dinas ditempatnya bekerja,” jelasnya.
Jika isolasi mandiri, lanjutnya, namun harus ada surat Keterangan dari Kepala Dinas terkait.
Sementara ASN yang tidak terpapar COVID-19 wajib menjalankan tugas seperti biasa.
"Pagawai yang Isoman wajib memperlihatkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan," ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa kebijakan dari Kepala OPD dimasa pandemi Covid-19 yang terus meningkat, yakni membatasi kehadira para pegawai.
Dengan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan itu juga menurutnya ada keringanan terkait dengan pembayaran TPP.
”Mengingat kondisi pandemi Covid-19 ini, juga tidak bisa kita paksakan harus ada di kantor, apalagi bagi yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik,” tukasnya.
Ia menambahkan, meski kasus COVID-19 meningkat pihaknya tetap memberikan pelayanan, namun menerapkan protocol kesehatan ketat.
“Pelayanan masih tetap berjalan dengan Prokes ditingkatkan,” pungkasnya.
(Antang)
0 Comments