Sampit – Ketua Fraksi PAN DPRD, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengatakan, “Kita semua menginginkan pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan. Kalau belum bisa, pemerintah pusat diharapkan membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada petani rotan,” kata Dadang di Sampit.
Sektor rotan dulu menjadi salah satu andalan masyarakat Kotawaringin Timur. Kondisi itu berubah drastis setelah pemerintah melarang ekspor rotan mulai akhir 2011 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 35/M.DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.
Berdasarkan Pasal 2 dijelaskan bahwa rotan yang dilarang diekspor adalah jenis kelompok Ex HS. 1401. 20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi.
“Rotan ini adalah tanaman budidaya, bukan lagi sebagai tanaman yang hidup sendiri. Sementara kebun masyarakat ini masuk dalam kawasan hutan, mereka tidak punya alas hak. Mayoritas petani saat ini tidak punya legalitas untuk kebun-kebun rotan mereka,” ujar Dadang yang juga Ketua Ketua Asosiasi Petani Rotan (Aspero) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dadang Siswanto meminta pemerintah melakukan intervensi pasar agar harga rotan membaik sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha sektor rotan. Saat ini ada sekitar 5.000 kepala keluarga dan 30 pengusaha rotan yang terhimpun dalam asosiasi yang dipimpinnya. Rotan mempunyai peran strategis untuk kehidupan ekonomi masyarakat lokal.
“Selama ini mereka tidak pernah merecoki pemerintah, tidak pernah minta pupuk, minta bibit dan lain sebagainya, padahal sektor ini sangat membantu masyarakat. Petani hanya meminta harga tetap stabil,” demikian Dadang Siswanto.
(Hendra)
0 Comments