KATINGAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini diungkapkan Fraksi PDI-P melalui Rapat Paripurna ke-10, masa persidangan pertama tahun sidang 2023 dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Kabupaten Katingan tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Setelah mencermati dan memperhatikan laporan hasil rapat Banggar DPRD dengan TAPD, maka kami menyetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” Ungkap Fraksi PDI-P melalui laporan yang dibacakan juru bicara, Yudea Pratidina, Senin (27/11/2023).
Fraksi PDI-P berharap, APBD 2024 yang nantinya dijadikan sebagai Perda, dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan dan DPRD Kabupaten Katingan.
“Harapan kami, apa yang disepakati melalui Perda APBD 2024 dapat terlaksana dengan baik,” Katanya.
Bahkan masih menurut Fraksi PDI-P dari pendapatan, belanja, defisit serta pembiayaan termasuk pembiayaan yang tertuang pada Raperda APBD 2024, mencerminkan penggunaan anggaran yang tujuannya untuk pembangunan di Kabupaten Katingan.
“Kita lihat dari sisi pendapatan, belanja, defisit dan pembiayaan, mudah-mudahan dapat memberikan kemajuan bagi Katingan,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments