PALANGKA RAYA - Sepanjang tahun 2023 BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 berkas dan 26 orang tersangka dimana 3 diantaranya adalah oknum narapidana di Lapas.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap 6 diantaranya merupakan Jaringan nasional dan 2 Jaringan internasional, "Kabid Bidang Berantas Dan Intelijen Kombes Pol Dr Agustiyanto, S.H, M.Si mengatakan saat Pres Release Kinerja BNNP Tahun 2023, dikantor BNNP Kalteng, Rabu 27 Desember 2023.
Pada tahun 2023 BNN Provinsi Kalteng beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11.178,43 gram sabu dan 519,42 gram ganja. barang bukti lainnya adalah 31 (tiga puluh satu) buah handphone, 2 (dua) unit kendaraan roda dua, dan 3 (Tiga) unit kendaraan roda empat.
BNN Provinsi Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalteng, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari masyarakat.
BNN Provinsi Kalteng dan jajaran telah berkolaborasi dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti: Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bersama Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng (Lapas), Bea Cukai Palangka Raya.
Sebagai anggota tim pengawasan orang asing (TIMPORA) dan Anggota Komite Keamanan Bandara. Membentuk satgas interdiksi bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat serta instansi terkait lainnya. satgas interdiksi bertujuan untuk menekan angka penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur sungai, laut dan udara.
Berbagai strategi telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka permintaan narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada tahun 2023 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses assesmen yaitu sebanyak 24 klien TAT.
Salah satu kendala yang dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Provinsi Kalteng adalah rekomendasi tempat layanan rehabilitasi. Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur hasil kolaborasi antara Kejaksaan, BNN Provinsi Kalteng.
Pemda setempat diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengimplementasikan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalteng.
Kendala Dan HambatanPelaksanaan program P4GN di BNN Provinsi Kalteng diantaranya: Sumber daya manusia, baik sdm di BNNP/BNNK maupun sdm pendukung di stakeholder mitra kerja BNN di daerah masih kurang terlatih untuk beberapa layanan di daerah, terutama pada layanan rehabilitasi.
Sehingga menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan program rehabilitasi di daerah. Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BNN Provinsi Kalteng, seperti: kendaraan operasional, belum terpenuhinya sarana dan prasarana.
Terbatasnya tempat rehabilitasi rawat inap di Provinsi Kalteng yang mengakibatkan banyaknya pecandu dan korban penyalahguna narkoba tidak mendapatkan akses rehabilitasi sesuai hasil assesment termasuk yang sudah menjalani TAT sehingga lapas/rutan over capacity. Selain itu belum tersedianya anggaran untuk pengantaran pecandu dan/atau korban penyalahguna yang sudah inchrah ke balai rehabilitasi di luar Provinsi Kalteng.
Baru terbentuk 2 (dua) BNNK dari 14 (empat belas) kabupaten / kota di Provinsi Kalteng menjadikan pelaksanaan P4GN belum maksimal untuk menjangkau seluruh pelosok Provinsi Kalteng.
Solusi Melaksanakan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah baik di tingkat provinsi dan kabupaten serta instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan program di daerah untuk memfasilitasi permasalahan kurangnya sdm dan sarana prasarana pelaksanaan P4GN.
Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Kalteng dalam pelatihan petugas rehabilitasi khususnya rawat jalan serta sertifikasi petugas rehabilitasi di RSUD, Puskesmas, Lapas, dan rumah damping se Provinsi Kalteng.
Meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam pelaksanaan sosialisasi, komunikasi, infomasi, dan edukasi terkait program P4GN khususnya program rehabiltasi dan P2M. Melakukan kegiatan dan operasi bersama dalam program P4GN dengan aparat penegak hukum lainnya. Mengusulkan prioritas pembentukan BNNK di kabupaten yang rawan peredaran gelap narkoba.
(Era Suhertini)
0 Comments