P. Raya

Gagalkan Aksi Penyelundupan Sisik Trenggiling Satwa Liar, Polda Kalteng Amankan 4 Tersangka

PALANGKA RAYA - Petugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah menggagalkan aksi para pelaku penyelundup sisik trenggiling yang merupakan satwa liar dilindungi undang-undang. Kini para pelaku ditahan beserta barang bukti di Polda Kalimantan Tengah.

Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan empat pelaku penyelundupan satwa liar dilindungi dengan barang bukti sisik trenggiling.

Dari ke empat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka ini, satu diantaranya berinisial AS sudah menjalani P21 di Kejaksaan. Ke tiga orang yang dihadirkan di depan awak media, beserta barang bukti di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, senin pagi 01 November 2021.

Keempat orang tersebut berinisial AS/ K / FS dan B.  Mereka terbukti melakukan penjualan sisik trenggiling berdasarkan dari laporan masyarakat. Salah satunya merupakan satwa liar dilindungi undang-undang yang hampir terancam punah.

Total dari tangan ke empat tersangka yang ditangkap di dua wilayah, Yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kurang lebih sebanyak 22,64 kilogram sisik trenggiling yang saat ini sudah disita petugas.

Di ketahui sisik trenggiling yang dapatkan ini diambil dari sekitar 40 hingga 60 hewan yang telah dibunuh. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya ini adalah dengan cara membeli sisik trenggiling dari kalangan masyarakat.

Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku meraup keuntungan dari menjual sisik trenggiling ini mencapai enam juta rupiah per kilonya dan akan dijual ke luar negeri seperti singapura dan cina dengan keuntungan 4x lipat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Polisi Bonny Djianto mengatakan, fungsi dari sisik trenggiling ini di gunakan untuk bahan pengobatan dan sebagai bahan campuran yang biasa digunakan untuk pembuatan narkoba.

Kini atas perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 40 dan 21 ayat 2 dan 2 (d) undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments