Muara Teweh - Jajaran Reserse kriminal Polres Barito Utara, telah mengamankan dua orang warga ,karena mengelapkan tabung gas elpiji.
Kedua ditangkap di Sampit Kota Waringin Timur peristiwanya terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 pada pukul. 23.00 Wib di Jalan Pramuka Rt. 15, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut.
Kanit Ekonomi Khusus Reskrim Polres Barut, Ipda Sukowo, Kamis 12 Agustus 2021 mengatakan, Terlapor membawa tabung gas kosong ukuran 3 kikogran Sebanyak 164 buah, dan ukuran 12 Kg Sebanyak 44 buah milik Korban(pelapor).
Di mana tabung tersebut saat ini berstatus di sewakan kepada tersangka dan barang tersebut diangkut menggunakan 2 unit mobil merk suzuki carry warna hitam.
Pada saat korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku sudah tidak ada di dalam kontrakannya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Kedua tersangka yakni Mohamad Rizki beralamat Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Tegal Jateng. Tersangka juha beralamat lain yakni di jalan Pramuka Simpang Lp Muara Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Kemudian Soidin asal Desa Mokaha Dukuh Pece Rt 08, Kecamatan Jati negara, Tegal, Jawa Tengah. Dan beralamat sama kedua tersangka juga sebagai sopir.
Korban adalah Slamet Sugianto (56) alamat jalan pramuka Rt 15 Kelurahan lanjas Muara Teweh.
Sukowo menjelaskan Penangkapan, Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan serta Profiling terhadap Kedua Tersangka.
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat.
Setelah itu Personil Unit Buser melakukan koordinasi terhadap setiap polres- Jajaran Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh - Kalbar, serta menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku.
Setelah itu Setiap Unit Resmob jajaran melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing pada setiap polres yang dilalui.
Kemudian pada hari Mingu tanggal 8 Agustus 20201 Sekitar puk 17.00 Wib 2021, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim yang mengatakan bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 08, Kabupaten Kotim.
Mendapat Kabar tersebut, personil Sat Reskrim dan Unit Buser sat Reskrim Polres Barut langsung berangkat menuju Polres KOTIM tempat Para tersangka diamankan.
Sesampainya di Polres Kotim, Unit Buser Polres Barut melakukan interogasi singkat terhadap para tersangka, dan tersangka membenarkan telah melakukan tindak podana tersebut diatas.
Selanjutnya Kedua Tersangka dibawa kembali ke Wilkum Polres Barut untuk diserahkan kepada Penyidik, guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.Adapun pasal yang disangkakan Pasal 372 KUH Pidana penggelapan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI Mega Carry warna hitam dengan nopol G 8464 FZ tabung gas, elpiji uk 3 kilogram 59 buah, tabun, gas elpiji uk 5 kilogran 8 buah,tabung gas elpiji uk 12 kilogram 18 buah.
(Syarbaini)
0 Comments