PALANGKA RAYA - Melihat fenomena pelemahan KPK yang terus terjadi, membuat sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama KPK (GEBRAK) melaksanakan aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/21) lalu. Massa aksi bergerak setelah sebelumnya sudah mengirim surat permintaan untuk audiensi dengan DPRD Provinsi Kalteng, tapi tidak mendapat balasan. Mahasiswa juga tidak direkomendasikan untuk melakukan kegiatan aksi damai oleh Polresta Palangka Raya.
Namun menurut korlap aksi Ronaldi , surat balasan ditujukan kepada nama pribadi bukan gerakan.“Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tidak perlu surat rekomendasi, cukup pemberitahuan saja,” jelasnya. Massa aksi pun bergerak ke Kantor DPRD. Massa mulai memanggil Ketua DPRD Kalteng untuk keluar dan menemui mahasiswa. Namun tidak direspon, bahkan anggota dewan yang lain juga tidak muncul. Melihat aspirasinya tidak direspon, maka mahasiswa memberikan Kartu Kuning kepada DPRD Provinsi Kalteng. “Sebagai peringatan atas tidak pedulinya mereka terhadap suara mahasiswa, ini menjadi peringatan terakhir dan akan ada aksi selanjutnya dengan massa yang lebih besar,” ujar Ronaldi.
Berikut adalah tuntutan dari lembaga mahasiswa yang tergabung dalam GEBRAK.
Pertama, mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, mendesak Presiden RI mengambil sikap untuk mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang diberhentikan. Ketiga, menuntut Firli Baharuli untuk turun dari jabatan sebagai ketua KPK. Keempat, mendesak Badan Kepegawaian Negara, agar membuka kejelasan tentang indicator merah dan hijau yang dikaitkan dengan pegawai KPK dan kelima, mendesak Presiden RI untuk memberhentikan ketua BKN keterkaitannya tentang kekeliruan dalam proses TWK KPK. Terakhir, mendesak DPRD Provinsi dan DPR RI perwakilan Kalimantan Tengah di pusat untuk mengambil sikap serta menolak segala bentuk pelemahan KPK dalam bentuk Press Rilis video dan membawa aspirasi bersama perwakilan GEBRAK ke DPR RI pusat dalam waktu 7×24 jam.
(Deddi)
0 Comments