Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menunjuk dan melantik dr. Victoria Ina Aden sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, guna mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, pada Selasa (31/3/2026).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa penunjukan dr. Linae Victoria Ina Aden,M.M.Kes, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Karena rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sudah keluar, maka langsung ditetapkan Penjabat Sekda melalui SK dan dilantik oleh Gubernur,” ujarnya usai pelantikan.
Ia menjelaskan, dalam kondisi kekosongan jabatan Sekda, pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), maupun Penjabat (Pj). Namun, dengan adanya rekomendasi resmi dari Kemendagri, Pemprov Kalteng menetapkan Pj Sekda.
Menurut Lisda, masa jabatan Pj Sekda diberikan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan, atau sampai ditetapkannya Sekda definitif.
Dari sisi kewenangan, Pj Sekda memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan Sekda definitif dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tidak ada perbedaan kewenangan tupoksinya tetap sama,” tegasnya.
Sementara itu, proses pengisian jabatan Sekda definitif akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan panitia seleksi serta koordinasi bersama Kemendagri dan Kementerian PAN-RB.
Dengan dilantiknya dr. Victoria Ina Aden sebagai Pj Sekda, diharapkan roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga sambil menunggu terpilihnya Sekda definitif,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments