P. Raya

Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus: Utamakan Mediasi, Penilaian Tindakan Medis Berdasarkan Upaya Maksimal

Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, angkat bicara terkait rencana pelaporan oleh keluarga pasien melalui kuasa hukumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dr. Suyuti usai mengikuti apel bersama dan kegiatan halal bihalal di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).

Menanggapi isu tersebut, dr. Suyuti menyampaikan bahwa pihaknya memilih bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil langkah hukum balasan. Ia menilai, situasi saat ini masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi yang sedang berjalan secara resmi.

“Timbang-timbang secara bijak, saya pikir tidak perlu saya teruskan. Apalagi yang akan menjadi terlapor itu pasiennya. Saat ini kita masih dalam tahapan mediasi resmi, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan kini telah memasuki ranah pembuktian hukum. Oleh karena itu, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku untuk memastikan kebenaran, termasuk dugaan adanya pemalsuan atau tidak.

“Bagi kami, untuk memastikan itu, kita serahkan kepada mekanisme hukum yang ada. Jangan hanya berdasarkan asumsi, karena belum tentu juga dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Suyuti juga mengedukasi masyarakat terkait prinsip dasar dalam dunia medis. Ia menegaskan bahwa dokter tidak diperbolehkan menjanjikan kesembuhan maupun keberhasilan suatu tindakan medis kepada pasien.

“Dalam tindakan medis, dokter tidak boleh menjanjikan kesembuhan, juga tidak boleh menjanjikan keberhasilan tindakan. Yang dinilai adalah upaya maksimal yang dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil akhir dari tindakan medis tidak sepenuhnya berada dalam kendali tenaga kesehatan, melainkan juga dipengaruhi banyak faktor. Hasil itu urusan Tuhan. Yang penting adalah apakah tindakan tersebut sudah sesuai prosedur yang benar,” katanya.

Menurutnya, setiap tindakan medis telah diatur dalam standar yang jelas seperti clinical pathway dan pedoman praktik klinis. Hal ini menjadi acuan utama dalam menilai apakah suatu tindakan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua hasil yang tidak sesuai harapan dapat langsung dianggap sebagai kesalahan tenaga medis, selama prosedur telah dijalankan dengan benar. 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments