Kalteng

Gubernur Kalteng Tetapkan Empat Daerah Siaga Karhutla

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di wilayah Kalteng selama 90 hari, terhitung sejak 1 Juli-28 September 2020.  

Sejumlah kabupaten juga telah mengikuti langkah Pemprov Kalteng  menetapkan status siaga darurat karhutla, yaitu Kabupaten Barito Utara, Kotawaringin Timur dan Sukamara, ujar Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri, saat menghadiri kegiatan Telabang Talk yang mengusung tema “Bersama Atasi Karhutla” yang dilaksanakan melalui konferensi video  di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Rabu (15/7/2020).

Ia meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng yang belum menetapkan status siaga darurat Karhutla, untuk segera menetapkan status siaga darurat Karhutla di wilayahnya masing-masing. 

“Dengan adanya penetapan status siaga ini, maka pengerahan seluruh potensi sumber daya, baik itu personel, peralatan, maupun anggaran bisa dilakukan secara cepat dan tepat, sesuai dengan kebutuhan penanganan di lapangan. Oleh karena itu, saya minta kepada Bupati/Wali Kota yang belum menetapkan status siaga darurat karhutla agar segera menetapkan,” tegasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemprov bersama dengan seluruh pihak terkait terus menerus melakukan upaya pengendalian karhutla di Kalteng, antara lain, percepatan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, sebagai acuan bagi seluruh pihak dalam pengendalian kebakaran Iahan, baik oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh masyarakat

Melakukan rapat-rapat koordinasi pemantapan pencegahan karhutla. Berdasarkan Evaluasi 2019, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng berkomitmen bersama untuk mewujudkan Kalteng bebas kabut asap 2020.

Melakukan pelatihan pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang didukung  BRG. Mengaktifkan satgas pencegahan atau posko lapangan di setiap kelurahan/desa yang rawan karhutla, melakukan pemadaman baik secara dini atau pemadaman gabungan jika ada karhutla.

Karhutla adalah urusan bersama, sehingga seluruh stakeholders, baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat, dalam penanganan karhutla akan memudahkan langkah untuk bersama-sama mengatasi karhutla guna mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2020.  

(MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments