BALI – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran sampaikan sejumlah usulan terkait Penyusunan Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Usulan ini disampaikan pada rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 pada tanggal 9 s.d 11 Mei 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Rabu 11 Mei 2022 kemaren.
Gubernur Kalteng memandang perlu memberikan masukan pada substansi pada pasal-pasal tertentu penjabaranya dalam Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, APPSI Tahun 2022 di Bali dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH. Maruf Amin, pada Rabu 11 Mei 2022 malam. Tema yang diusung dalam Rakernas APPSI Tahun 2022 adalah "Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Provinsi untuk Kesinambungan Pembangunan”.
Adapun usulan-usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan Leonard S. Ampung pada Rakernas yakni pada Pasal 4 Ayat (2) huruf f dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, untuk Existing Pajak MBLB dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diusulkan agar Pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diubah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan dana bagi hasil yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Pada Pasal 116, untuk existing Persentase Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara untuk iuran produksi, Pusat 20%, Provinsi sebesar 16%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%, Kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 12%, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 12%, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 8% (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi). Untuk Pasal 116 ini, diusulkan persentase DBH diusulkan sumber daya alam mineral dan batubara menjadi, untuk iuran produksi Pusat 16%, Provinsi sebesar 36%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%, Kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 8%, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 4%, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 4% (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi).
“Dana bagi Hasil PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dikelola Pemerintah Pusat dipandang belum berpihak kepada Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah”, ucap Leonard S Ampung.
Lebih lanjut disampaikan, pada Pasal 123, untuk existing PHT tidak termasuk dalam DBH yang dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi) diusulkan agar PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dari penjualan hasil tambang dapat dibagihasilkan ke Pemerintah Daerah.
Sementara itu, pada Pasal 191 Ayat (1), untuk existing pajak MBLB dan Obsen Pajak MBLB berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkannya, diusulkan agar ketentuan pasal 191 Ayat (1) diubah menjadi “berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini”.
“Pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022, agar Pemerintah Daerah dapat segera melakukan perencanaan percepatan pembangunan di Daerah”, imbuhnya.
Sedangkan pada Pasal 112 Ayat (2), untuk existing sebelum usulan bagian Pemerintah Daerah sebesar 20% yaitu, Provinsi sebesar 7,5%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 8,9% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 3,6%, diusulkan Persentase DBH bagian Pemerintah Daerah dari pajak penghasilan sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) menjadi bagian Pemerintah Daerah sebesar 25% yaitu Provinsi sebesar 10%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 11% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 4%.
“DBH pajak penghasilan yang ditetapkan untuk Daerah sebesar 20%, namun belum sesuai dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah”, ungkap Leo.
Terakhir disampaikan, pada Pasal 115 ayat (3), untuk existing proporsi DBH sumber daya alam kehutanan untuk jenis Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) bagian Daerah yang 80% diatur pembagiannya,Provinsi 16%, Kabupaten Penghasil 32%, Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil 16% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi 16%, diusulkan agar proporsi DBH sumber daya alam kehutanan-PSDH bagian Provinsi yang semula 16% menjadi minimal 36%.
“Hal ini terkait urusan kehutanan di Kabupaten/Kota sudah ditarik ke Provinsi sehingga memerlukan tambahan pembiayaan”, tutup Leo.
Sebagai informasi rangkaian acara pada Rakornas APPSI yakni pada Senin, 9 Mei 2022 dilakukan Penyusunan Dokumen Usulan Pemerintah Provinsi Pada Substansi Peraturan Pemerintah Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2022 di The Anvaya Beach Resort Bali dan pada Pukul 20.00 WITA digelar Pembukaan RAKERNAS APPSI Tahun 2022 bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Jadwal Rakornas APPSI pada Selasa, 10 Mei 2022 yakni digelar Persidangan I Pembahasan dan Pengesahan Program Kerja APPSI Tahun 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta dilanjutkan dengan Persidangan II pembahasan Prospek Peran KASN dalam mengoptimalkan penyelenggaraan system merrit dalam birokrasi pemerintahan daerah yang menghadirkan narasumber yakni Ketua KASN, selanjutnya Persidangan III Menjajaki peluang bagi pembentukan daerah Otonomi Baru yg dibeberapa daerah masih sangat diharapkan dengan menghadirkan narasumber Dirjen OTDA, Persidangan IV Pencermatan efektifitas pengelolaan minerba berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang minerba dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah dengan menghadirkan narasumber Dirjen Minerba dan terakhir Penutupan Rakernas APPSI Tahun 2022.
Rakernas ini diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur seluruh Indonesia selaku anggota APPSI beserta para pendamping, Ketua beserta anggota Dewan Pakar APPSI.
(Deddi)
0 Comments