PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/3/2022 tanggal 7 Januari 2022 Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng. Menyusul beberapa fakta bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir dan bahkan dalam beberapa hari terakhir, terjadi kenaikan kasus harian COVID-19 yang disebabkan oleh varian omicron di Indonesia.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng mewakili Pj Sekda H Nuryakin menyampaikan, Gubernur Kalteng telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/4/2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi kalteng tanggal 7 Januari 2022. Melalui rapat penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Tahun 2022, semua harus memantapkan strategi penanganan covid-19 varian omicron yang akan kita terapkan di Kalteng. “Langkah-langkah yang sudah kita lakukan di tahun 2021 ketika menghadapi gelombang kedua harus semakin kita mantapkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul saat menyampaikan paparannya menuturkan bahwa Kalteng masih terkendali, dan sampai saat ini belum ditemukan kasus Omicron.la menjelaskan, apapun bentuk varian COVID-19 yang penularan melalui pernapasan, sebetulnya dapat ditangkal dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.
"Sejauh ini belum ada masyarakat Kalteng yang terpapar varian baru omicron ini. Harapan kita jangan sampai ada, jadi ingat protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat, semoga saja Kalteng bisa bebas dari varian baru ini" pungkasnya.
Suyuti menambahkan capaian vaksin di Kalteng, vaksin satu sampai dengan hari ini sudah mencapai 82 persen, dan vaksin dua sudah mencapai 42 persen. Selain itu, langkah-langkah menghadapi varian omicron belajar dari varian Delta, Pemprov. Kalteng sudah mempersiapkan 1.627 ruang isolasi, 650 tabung oksigen dan ketersediaan obat-obatan.
(Deddi)
0 Comments