Palangka Raya - Dinas ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, pada Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan pemutakhiran sertifikat tanah lama, khususnya yang terbit pada 1961–1971, karena rentan menimbulkan tumpang tindih.
Menurut Menteri Nusron, banyak sertifikat pada periode tersebut tidak memiliki kejelasan batas-batas bidang tanah.
"Kalau sesepuh yang tahu riwayat tanah sudah wafat, potensi tumpang tindih sangat besar. Sertifikat lama kekuatannya hanya pada kesaksian, sementara saksi-saksinya banyak yang sudah tidak ada. Karena itu kami menganjurkan para bupati untuk segera memutakhirkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menjamin seluruh sertifikat tanah korban bencana, termasuk yang terdampak banjir atau bencana lumpur. Bagi pemilik tanah bersertifikat, proses identifikasi bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem digital.
“Kalau ada sertifikatnya, tinggal dikirim sharelok melalui dasbor, langsung ketahuan. Yang masih SKT juga bisa diatasi dengan melihat data tetangganya,” jelasnya.
Menteri Nusron memastikan bahwa pengurusan ulang sertifikat bagi korban bencana akan digratiskan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan 18 sertipikat kepada 13 penerima di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ATR/BPN atas penyelenggaraan rakor tersebut.
“Ini kesempatan luar biasa bagi kami Kepala Daerah se-Kalteng bisa berkonsultasi langsung dengan Bapak Menteri, sehingga persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Gubernur Agustiar menegaskan bahwa Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki potensi besar dalam pengelolaan lahan untuk pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan, dan permukiman. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan seperti alih fungsi lahan, konflik pertanahan, tumpang tindih, dampak perubahan iklim, serta fakta bahwa 77 persen wilayah Kalteng masih berupa kawasan hutan.
“Banyak desa dan lahan masyarakat masih berada dalam kawasan hutan, sehingga sulit didaftarkan atau dikembangkan. Karena itu tata ruang wilayah perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Rakor ini dihadiri oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid beserta rombongan. Hadir pula Wakil Gubernur Kalteng, Anggota Forkopimda, Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Kepala Kanwil ATR/BPN, para Wali Kota dan Bupati se-Kalimantan Tengah, serta pimpinan perangkat daerah dan instansi vertikal.
(Era Suhertini)
0 Comments