PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang belum lama ini menghadiri Rapat Paripurna ke 16 Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 DPRD Pulpis.
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Ahmad Rifai, didamping wakil Ketua 1, H Ahmad Fadli Rahman, dan Wakil Ketua II Nova Silvia serta dihadiri Forkopimda, anggota dewan dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau Bupati Pudjirustaty Narang menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas kerjasama yang telah terbangun dengan baik dan semoga tetap berjalan ditahun yang akan datang.
”Saya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas dan kegiatan, baik dilingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga agar terhindar dari wabah covid-19 dan meminimalisir penyebaran varian baru covid-19 saat ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang juga mengatakan bahwa selama tahun 2021 banyak hal-hal yang telah terselesaikan secara bersama oleh DPRD dengan eksekutif, khususnya penyelesaian beberapa Perda dan Raperda usulan Eksekutif.
"Diantaranya, Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan, asalah Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Perda tentang perubahan Perda Nomer 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023. Kemudian Perda penyertaan modal Bank Kalteng, Perda penyertaan modal PDAM, Perda penyelenggaraan kearsipan, Perda perubahan APBD tahun 2021 tentang Riparkab,” ucap Pudjirustaty Narang
Selanjutnya, Riparda yang sudah ditetapkan dalam persetujuan bersama, dan dalam proses penetapan serta Raperda yang baru saja ditetapkan dalam persetujuan bersama hari ini diantaranya adalah Perda tentang lahan pertanian berkelanjutan, Perda tentang bantuan hukum bagi warga miskin, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang pola tarif pelayanan kesehatan RSUD Pulang Pisau.
”Selanjutnya Raperda tentang kawasan industri Kabupaten Pulang Pisau, Raperda tentang persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau, dan Raperda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022,” tambah Pudjirustay Narang
Lanjut Taty, bahwa kita telah bersama menyusun program pembentukan Perda untuk tahun 2022 yang selanjutnya disebut Propemda adalah instrumen perencanaan program pembentukan yang tersusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
"Tentunya semua ini berkat kerjasama yang sudah terbangun dengan baik antara Legislatif dengan Eksekutif dalam rangka membangun Kabupaten Pulang Pisau agar lebih menjadi baik, maju, berkeadilan dan sejahtera," tutupnya.
(Antang)
0 Comments