FOTO: SETDA KALTENG
HIBAH KEMENAG - Plt Gubernur Habib Ismail Bin Yahya (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Menag RI Fachrul Razi (kiri) usai menandatangani Kesepakatan Bersama Hibah BMN berupa tanah dari Kemenag yang di atasnya berdiri Islamic Center Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, Jumat (4/12) kemarin
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar, dan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi, Jumat (4/12) kemarin. Habib mengatakan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan suatu upaya strategis dalam menyelesaikan permasalahan aset, yang mana dana pembangunan yang digunakan merupakan dana milik Pemprov Kalteng yang bersumber dari APBD Kalteng, sedangkan tanah berdirinya bangunan adalah tanah milik Kantor Wilayah Kemenag Kalteng. Kemudian, tanah yang Kalteng tersebut merupakan tanah berdirinya Islamic Center Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. “Ini adalah upaya strategis dalam menyelesaikan permasalahan aset, dalam rangka penyelarasan administrasi pada aset negara. Penandatanganan kesepakatan ini juga bagian dari komitmen untuk mewujudkan 3T, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN di Kalteng,” kata Habib. Habib mengungkapkan, pihaknya pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari Kemenag RI, atas tercapainya kesepakatan melalui momentum Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah BMN Berupa Tanah dari Kemenag RI kepada Pemprov Kalteng Tahun 2020. “Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga atas usaha dan capaian yang sudah dilakukan selama ini,” pungkasnya. Sementara itu, Menag RI Fachrul Razi mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan hibah tanah pada Masjid Darussalam Palangka Raya. Pasalnya, hibah tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penandatanganan kesepakatan ini perlu untuk dilakukan demi kepentingan bersama, baik Pemprov Kalteng, maupun Kemenag RI. Fachrul Razi, menambahkan jika proses hibah akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah beserta penyerahan dokumen pendukung lainnya. Sehingga hak dan kewajiban atas tanah BMN dalam penguasaan Kemenag sepenuhnya beralih kepada Pemprov Kalteng. “Semoga eksistensi masjid tersebut bisa memberikan pencerahan bagi umat, menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, dan kajian keislaman. Selain itu juga menjadi pusat penyebar pesan damai dan moderasi beragama. Kami pun berharap bisa terjalin moderasi agama antara Kemenag dan Pemprov Kalteng,” tandasnya.
(ERD/JJ)
0 Comments