SAMPIT – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto menyebut dari bulan Januari sampai dengan Oktober ada sebanyak 17 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bercerai.
“Bahkan jika dilihat setiap bulannya ada yang mengajukan minimal satu sampai dua orang PNS mengajukan cerai. Padahal untuk proses perceraian PNS ini cukup rumit,” kata Alang, Selasa (19/10/2021).
Ia mengakui, perceraian di kalangan PNS masih terus terjadi, walaupun prosesnya ruit. Sebelum perceraian dilakukan ada tahapan yang harus dilakukan diantaranya, mediasi sebanyak tiga kali.
“Jika mediasi tidak berhasil, mereka juga harus mendapat izin dari Bupati Kotim selalu pemilik kewenangan,” ucapnya.
Sesuai aturan, imbuhnya, mereka akan dimediasi terlebih dulu oleh pimpinannya. Kalau tidak ada titik temu, maka akan dilakukan oleh BKPSDM.
“Nanti kami akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang mengajukan cerai itu. Tapi kalau dari mediasi tidak ditemukan maka akan kami ajukan ke Bupati untuk mendapatkan izin,” paparnya.
Sebab, sebutnya, untuk melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama PNS harus punya izin itu, kalau tidak ada tidak dapat diproses. Selain itu, gaji para PNS juga akan dilakukan pemotongan. Dimana jika salah satu diantara mereka tidak menyetujui perceraian itu contohnya sang istri tidak setuju maka istri dan yang melakukan gugatan suami yang merupakan PNS, maka istri akan memperoleh hak gaji dari sang suami sebesar 1/3, dengan catatan si istri tidak menikah lagi. Untuk jatah anak juga memiliki hak yang sama seperti istri.
(Altius)
0 Comments