PALANGKA RAYA – Baru–baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak-anak yakni pada usia 6-10 tahun.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, Hj. Siti Nafsiah mengatakan bahwa dalam pemberian vaksinasi tentunya ada beberapa hal yang dipersiapkan dan harus sesuai dengan ketentuan.
Apalagi ketika penggunaan vaksin untuk anak-anak telah mendapatkan izin dari BPOM RI, tentu hal tersebut sudah selayaknya harus mendapat dukungan karena secara legalitas sudah diakui.
“Jadi kita wajib memberikan dukungan dan mensupport. Malah, saya menilai bahwa untuk pemberian vaksin terhadap anak-anak lebih cepat, lebih baik. Tapi itu semua kan punya SOP (standar operasional prosedurnya) dan juga alurnya, jadi kita ikuti saja,” ucap politisi perempuan dari partai Golkar tersebut, pada Senin, 8 November 2021.
Dia menambahkan bahwa berkaca dari pelaksanaan vaksinasi khususnya untuk masyarakat umum dari beberapa waktu yang lalu bisa dikatakan sejauh ini tidak ada ditemukan banyak terjadinya kendala dilapangan.
Seperti misalnya kejadian-kejadian atau efek pasca dilakukannya vaksinasi, juga dikatakan persentasenya sedikit. Karena seperti yang diketahui sebelum melakukan vaksin juga dilakukan screning untuk mengetahui penyakit bawaan seseorang.
Dia juga menilai bahwa pemberian vaksinasi terhadap anak-anak, tentunya dari pihak terkait sudah mempersiapkan segala sesuatu agar nantinya vaksinasi tersebut berjalan dengan lancar, termasuk juga mempertimbangkan kejadian pasca vaksinasi.
“Kalau saya sendiri bisa dikatakan sebagai orang yang percaya dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah ya, saya tidak mau berprasangka buruk. Jadi kedepankan dulu bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah adalah untuk kebaikan masyarakatnya,” ucap legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas) tersebut.
(Deddi)
0 Comments